JAKARTA, KOMPAS.com - YP (58), Direktur PT. ASA, serta S (56), Komisaris Utama PT ASA, ditetapkan sebagai tersangka pemimbunan obat untuk pasien Covid-19.
Obat tersebut disimpan di gudang wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
PT. ASA merupakan Perusahaan Besar Farmasi (PBF) yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak.
Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh menyatakan, penimbunan obat dilakukan atas motif ekonomi.
"Ini dilakukan untuk motif ekonomi, motif keuntungan karena kalau menimbun akan menyebabkan kelangkaan, diharapkan harga semakin tinggi," kata Bismo dalam konferensi pers, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Obat Covid-19 Ditimbun di Kalideres, Polisi: Belum Dijual karena Ada Harga Eceran Tertinggi
Adapun, S dan YP dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI no. 4 tahun 1984 tentan Wabah Penyakit Menular.
Mereka terancam hukuman penjara selama paling lama lima tahun.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 18 orang saksi dan lima orang ahli.
"Jadi kita lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman sampai akhir, A sampai Z kita periksa. Bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawahnya itu bergerak atas perintah mereka," kata Bismo.
Sementara, Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandry menyatakan bahwa kedua tersangka belum ditahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.