Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandry menyatakan, kedua tersangka belum ditahan.
"Sampai saat ini enggak dilakukan penahanan. Tapi berjalannya penyidikan, kalau pemanggilan tersangka butuh penahanan maka kami akan lakukan penahanan," kata Fahmi.
Pemeriksaan tersangka, akan dilakukan pada 3 dan 4 Agustus 2021.
Baca juga: Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur dan Komisaris Utama PT ASA Ditetapkan Jadi Tersangka
Sejauh ini kedua tersangka bersikap kooperatif dan menaati proses hukum.
Gudang PT ASA telah ditutup polisi sejak 9 Juli 2021. Obat-obatan untuk penanganan Covid-19 telah diterima PT ASA dari penyuplai di Semarang sejak 5 Juli 2021 tetapi tak kunjung didistribusikan.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa seorang apoteker PT ASA mengaku diinstruksikan untuk tak menjual Azithromycin. Salah seorang pelanggan PT ASA juga mengeluhkan susah mendapatkan obat.
Bahkan, saat pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanyakan stok Azithromycin, pihak perusahaan menyatakan tidak memiliki stok obat tersebut.
Tak hanya menimbun, PT ASA juga sempat menjual Azithromycin di atas harga eceran tertinggi (HET).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.