Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Penimbunan Obat Penanganan Covid-19 oleh PT ASA, BPOM Pun Dibohongi

Kompas.com - 30/07/2021, 19:39 WIB
Sonya Teresa Debora,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap modus penimbunan obat terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh PT ASA di sebuah gudang obat di Kalideres, Jakarta Barat.

PT ASA sendiri merupakan perusahaan besar farmasi (PBF) yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak.

"Jadi modus operandinya, pelaku memasukkan obat yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 pada 5 Juli 2021 (ke gudang obat) termasuk Azithromycine. Kemudian tanggal 6 Juli salah satu customer meminta, lalu apotek juga nanya ke gudang tentang obat ini. Namun gudang menjawab tidak ada," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh dalam konferensi pers Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Polisi: Penimbunan Obat Pasien Covid-19 oleh PT ASA atas Motif Ekonomi Direktur dan Komisaris

PT ASA juga tak melaporkan adanya stok obat penanganan Covid-19 kepada Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM).

"Tanggal 7 Juli, BPOM mengundang PT ASA untuk zoom meeting terkait stok opnam obat yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19, tapi selalu dijawab tidak ada, tidak dilaporkan," imbuh Bismo.

Adapun, terdapat berbagai macam obat terkait penanganan Covid-19 yang ditimbun oleh PT ASA.

Di antaranya adalah 730 boks Azithromycine Dihydrate 500 miligram, 511 boks Grathazon Dexamethasone 0,5 miligram, 1.765 boks Grafadon Paracetamol 500 miligram, 850 boks Intunal X tablet obat batuk dan flu.

Ada juga 567 boks Lanadexon Dexamethasone 0,5 miligram, 145 boks Flumin kaplet, 1.759 boks Flucadex kaplet, serta 350 boks Caviplex. Seluruh obat tersebut tengah ditahan sebagai barang bukti, bersama dengan satu buku catatan penerimaan barang.

Baca juga: Obat Terkait Covid-19 yang Ditimbun PT ASA Seharusnya Didistribusikan di Jabodetabek dan Jabar

Obat-obatan tersebut, kata Bismo, masuk dalam wilayah distribusi Jabodetabek dan Jawa Barat.

"Itu belum sempat dijual tapi masuknya ke wilayah distribusi Jabodetabek dan Jawa Barat," kata Bismo.

Menurut Bismo, obat-obatan tersebut dapat menyelamatkan sedikitnya 3.000 nyawa pasien Covid-19.

Bismo mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar obat-obatan yang kini menjadi barang bukti dapat dimanfaatkan bagi keselamatan masyarakat.

Atas kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni YP (58), Direktur PT. ASA, serta S (56), Komisaris Utama PT ASA.

S dan YP dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI no. 4 tahun 1984 tentan Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur dan Komisaris Utama PT ASA Ditetapkan Jadi Tersangka

Mereka terancam hukuman penjara selama paling lama lima tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com