Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi dan sedang menyelidiki peristiwa tersebut.
"Untuk saat ini kami sedang melakukan penyelidikan untuk video viral tersebut. Dugaannya (terjadi) semalam," ujar Dicky, Jumat.
Dicky belum mengetahui kronologi peristiwa itu. Dia hanya memastikan bahwa saat ini kepolisian sedang menyelidiki dan sudah mengantongi identitas mobil sedan tersebut, beserta pengendaranya.
"Untuk saat ini kami sudah mengantongi (identitas) pemilik kendaraan dari sedan tersebut. Sementara kami akan menghubungi kendaraan tersebut," kata Dicky.
Menurut Dicky, pengendara tersebut diduga melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Intinya, kami sudah mengantongi data kendaraan. Diduga melanggar Pasal 287 ayat 4. Jika terbukti melanggar pasal, kami akan kenakan tindak dengan penilangan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.