JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa bukti vaksinasi Covid-19 akan jadi salah satu syarat dalam pelonggaran berbagai aktivitas publik di Ibu Kota.
"Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta," kata Anies dalam keterangan video yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
"Artinya apa, sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Jadi pembukaannya akan diatur bertahap. Dan tahapannya itu ada kaitannya dengan vaksin," ia menambahkan.
Baca juga: Alasan Pemprov DKI Wajibkan Pengunjung Salon, Hotel, dan Restoran Harus Sudah Divaksin
Keputusan ini diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap derajat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta.
Dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI Jakarta yang telah menerima minimum dosis pertama vaksin Covid-19, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19, dan mereka diklaim hanya merasakan gejala ringan.
Sementara itu, menurut paparan Anies, hanya 13 dari 100.000 orang yang meninggal akibat Covid-19 setelah tervaksinasi.
Selain itu, Anies menganggap bahwa vaksinasi Covid-19 di Jakarta dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Baca juga: Anies: Kematian Pasien Covid-19 yang Sudah Divaksinasi Hanya 13 dari 100.000 Penduduk
Sebelumnya ia mengabarkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memenuhi target vaksinasi dosis pertama sebanyak 7,5 juta orang pada hari ini, sebulan lebih awal dari target pemerintah pusat.
"Jadi misalnya, tukang cukur mau buka, boleh, tapi tukang cukurnya vaksin dulu. Yang mau cukur juga harus sudah vaksin. Warung, restoran, mau buka boleh, tapi karyawannya vaksin dulu. Yang makan di restoran juga harus sudah vaksin," jelas Anies.
"Kantor-kantor nonesensial mau buka, boleh, tapi mereka yang bekerja harus sudah vaksin dulu. Saat ini mal belum buka, tapi kalau mau buka nanti, maka mau masuk mal harus sudah vaksin," lanjutnya.
Baca juga: Pemprov DKI Penuhi Target Vaksinasi Covid-19, Lebih Cepat Sebulan dari Tenggat Jokowi
Nanti, pemeriksaan status vaksinasi dapat dilakukan dengan beragam cara, mulai dari aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta, SMS dari Peduli Lindungi, atau sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan.
Pengecualian akan diberikan bagi kalangan yang belum bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19, misalnya para penyintas Covid-19 atau mereka yang berhalangan karena kondisi kesehatan tertentu, berbekal surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan.
"Jadi nanti, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya, baik yang bekerja di tempat itu, maupun yang berkunjung, customer, dan lain-lain. Jadi bukan hanya karyawan yang harus vaksin, tapi juga pengunjung," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.