JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan, berkas kasus skandal video seks artis Gisel Anastasia dengan Michael Yukinobu alias Nobu belum rampung (P-21).
Saat ini berkas tersebut masih dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya sebelum nantinya diserahkan kembali ke Kejati.
"Iya, masih (dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Sudah 7 Bulan Gisel dan Nobu Jadi Tersangka tapi Berkas Belum P-21, Polisi Diminta Profesional
Berkas kasus Gisel dan Nobu belum dikembalikan oleh penyidik setelah diminta dilengkapi (P-19) oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Maret 2021.
"Kalo tidak salah itu (dikembalikan) 10 Maret 2021," ucap Ashari.
Adapun Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Baca juga: Sepeda Gunung Senilai Rp 100 Jutaan di Pamulang Raib Digondol Maling
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Nobu dan Gisel dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.