JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, Pemprov DKI mewacanakan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat bagi masyarakat yang akan pergi ke tempat hiburan saat dibuka nanti.
"Kalau nanti suatu saat tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," kata Anies seperti dilansir Antara, Sabtu (31/7/2021).
Tidak hanya tempat hiburan, lanjut Anies, kebijakan wajib vaksin juga akan diberlakukan di restoran, mal, dan berbagai kegiatan lain seperti kegiatan ekonomi, sosial, budaya, dan keagamaan.
Baca juga: Bukti Vaksinasi Covid-19 Akan Jadi Syarat Pelonggaran Aktivitas Publik di Jakarta
Anies menambahkan, pemeriksaan status vaksinasi nantinya akan menggunakan beberapa cara, salah satunya lewat aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.
"Ada juga menggunakan SMS dari Peduli Lindungi sebagai bukti vaksinasi, juga ada sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan, jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasi," tambahnya.
Meski demikian, Anies belum menyebutkan dengan pasti kapan kebijakan tersebut akan diterapkan.
Baca juga: Anies: Kematian Pasien Covid-19 yang Sudah Divaksinasi Hanya 13 dari 100.000 Penduduk
Adapun kewajiban vaksinasi diharapkan bisa menekan angka kasus Covid-19.
"Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," ucap Anies.
Anies pun mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk segera daftar vaksinasi melalui aplikasi JAKI atau langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.