JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa per 31 Juli 2021, pihaknya sudah melakukan 7,5 juta vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Dengan demikian, angka tersebut sudah memenuhi target vaksinasi dosis pertama.
Capaian ini juga memiliki implikasi terhadap rencana kebijakan aktivitas warga di Ibu Kota.
1. Lebih cepat sebulan dari target Jokowi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas capaian ini, mulai dari pemerintah pusat, jajaran di DKI Jakarta, relawan, organsiasi sosial, hingga masyarakat yang berperan.
Menurut dia, ini hasil kolaborasi yang luar biasa.
Baca juga: Anies: Banyak Kegiatan Keagamaan Akan Digelar, Syaratnya Harus Vaksin Dulu
"Kita masih ingat, pada 14 Juni 2021 lalu, Pak Presiden memberikan target 7,5 juta vaksinasi dosis pertama di Jakarta yang harus tuntas di akhir bulan Agustus," ujar Anies dalam keterangan video yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
"Alhamdulillah, ini artinya kita lebih cepat 1 bulan dari target jadwal yang sudah ditetapkan," lanjutnya.
2. Tak semua penduduk Jakarta
Dari total 7,5 juta vaksin Covid-19 dosis pertama di Ibu Kota, kurang lebih 40 persennya merupakan warga ber-KTP luar Jakarta.
Mereka adalah warga berdomisili Ibu Kota, petugas pelayanan publik, orang-orang yang sedang bersekolah atau berkuliah, warga yang sehari-hari mencari nafkah di Jakarta, atau murni warga Bodetabek yang memilih ikut vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Bakal Jalan Terus walau Sudah Penuhi Target
"Kita tahu, herd immunity di kota yang sangat terbuka seperti ini tidak akan tercapai bila yang divaksin hanya warga ber-KTP DKI saja. Jadi mobilitas yang tinggi, keterbukaan, mengharuskan kita memvaksin siapa saja yang beraktivitas di tempat ini," kata Anies.
3. Vaksinasi akan jalan terus
Anies menegaskan, vaksinasi di Jakarta akan terus berjalan meski target sudah tercapai.
"Walaupun target 7,5 juta itu sudah tercapai, tapi kita tidak akan berhenti di titik ini. Kita akan teruskan," kata Anies.
Salah satu pertimbangannya, masih sekitar 6 juta warga ber-KTP DKI Jakarta yang belum divaksinasi Covid-19.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Bakal Jalan Terus walau Sudah Penuhi Target
"Selama Anda manusia, Anda sehat, tidak ada catatan larangan dari dokter, bisa vaksin di Jakarta," sebut Anies.
4. Turunkan gejala parah dan kematian
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI Jakarta yang telah menerima minimum dosis pertama vaksin Covid-19, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19, dan mereka diklaim hanya merasakan gejala ringan.
"Dari 4,2 juta orang yang tadi sudah divaksin ber-KTP DKI, hanya 0,013 persen yang meninggal sesudah terpapar Covid-19, atau kira-kira 13 per 100.000 penduduk," ujar eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
5. Vaksinasi jadi syarat beraktivitas
Berangkat dari kajian kemanjuran vaksinasi terhadap derajat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta, bukti telah vaksinasi akan jadi syarat pelonggaran aktivitas publik dalam beberapa waktu ke depan.
Baca juga: Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Ancamannya Penjara, Simak Aturannya
"Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta," kata Anies.
"Jadi misalnya, tukang cukur mau buka, boleh, tapi tukang cukurnya vaksin dulu. Yang mau cukur juga harus sudah vaksin. Warung, restoran, mau buka boleh, tapi karyawannya vaksin dulu. Yang makan di restoran juga harus sudah vaksin," jelas dia.
Selain itu, Anies menganggap bahwa vaksinasi Covid-19 di Jakarta dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
"Jadi nanti, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya, baik yang bekerja di tempat itu, maupun yang berkunjung, customer, dan lain-lain. Jadi bukan hanya karyawan yang harus vaksin, tapi juga pengunjung," lanjutnya.
Nanti, pemeriksaan status vaksinasi dapat dilakukan dengan beragam cara, mulai dari aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta, SMS dari Peduli Lindungi, atau sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan.
Pengecualian akan diberikan bagi kalangan yang belum bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19, misalnya para penyintas Covid-19 atau mereka yang berhalangan karena kondisi kesehatan tertentu, berbekal surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.