Sedangkan empat warga lainnya menerima bantuan sebesar Rp 600.000 pada 2018-2020.
Lima penerima bantuan itu serempak menyebutkan bahwa pendamping PKH mereka bernama Maryati dan M Aminullah.
Meski demikian, kepolisian tidak menjelaskan apakah warga yang hanya menerima Rp 500.000 itu merupakan korban pungli.
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Bakal Periksa Seluruh Penerima Bansos dari Kemensos
Di satu sisi, Kejari Kota Tangerang telah membentuk tim khusus untuk mengumpulkan data-data kasus pungli PKH itu.
Korban pungli dapat menghubungi nomor 08111500293.
Nomor tersebut hanya menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dan tidak melayani pengaduan melalui sambungan telepon.
Selain korban pungli, warga yang mengetahui praktik pungli di Kota Tangerang juga dapat melaporkan hal tersebut melalui nomor itu.
Pemkot akan meneruskan laporan ke Kejari Kota Tangerang dan kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Pemkot akan menjamin anonimitas pelapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.