Namun, jika ada masyarakat yang belum tervaksinasi dengan alasan medis dan hendak beraktivitas ke luar rumah, bisa menggunakan surat keterangan dari dokter.
"Mereka cukup bawa surat keterangan dari dokter bahwa mereka memang belum bisa vaksin, atau kalau ada persoalan medis tidak bisa vaksin, cukup keterangan dokter itu akan bisa dikecualikan," ucap Anies.
Anies tetap menyarankan agar mereka yang belum tervaksinasi untuk berkegiatan di rumah agar terhindar dari risiko tinggi terpapar Covid-19.
Anies juga mengatakan, kebebasan bepergian setelah divaksin mengikuti aturan pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang belum ditentukan akan diperpanjang atau tidak.
Anies menyebutkan, apabila DKI Jakarta turun ke dalam PPKM level 3, ada kemungkinan banyak sektor yang akan dilonggarkan.
Di saat itu DKI Jakarta akan menambah syarat wajib vaksinasi untuk mobilitas warga.
"Jadi walaupun sektornya dinyatakan diizinkan, tapi untuk di DKI ada penambahan, harus apa? Harus sudah vaksin," ucap Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.