Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta resmi menambahkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mewajibkan penduduk yang hendak beraktivitas harus sudah divaksinasi.
Wajib vaksin tersebut diterapkan di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, hotel, restoran hingga warung makan dan lapak pedagang kaki lima.
Kebijakan tersebut sempat direspons negatif oleh Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono.
Dia menilai kebijakan wajib vaksin itu akan memperburuk keadaan dunia usaha karena tidak semua pelanggan mereka sudah mendapat vaksinasi Covid-19.
"Kalau karyawan ya sudah (divaksinasi) sebbagian besar, tapi kalau pengunjung disuruh wajib vaksin, semakin mati nanti kita. Bagaimana orang mau berkunjung suruh vaksin dulu, sekarang saja sudah setengah mati," kata Sutrinso.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.