JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, warga Ibu Kota yang sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis bisa bebas bepergian ke mana saja di Jakarta.
Petugas di lokasi penyekatan, kata Anies, akan meloloskan warga yang bisa menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 mereka.
“Jadi kalau mau ke mana-mana, buka aplikasi (JAKI), tunjukkan Anda hijau, artinya Anda bisa ke mana saja. Warna merah jangan pergi-pergi dulu karena berisiko,” kata Anies dalam rekaman suara, Minggu (1/8/2021).
Anies menjelaskan, indikator warna merah, kuning, dan hijau di aplikasi JAKI merupakan indikator tanda orang sudah divaksin atau belum.
"Tinggal masukkan nomor induk kependudukan (ke aplikasi JAKI), lalu akan muncul warna hijau sudah vaksin dua kali, warna kuning sudah vaksin satu kali, warna merah belum vaksin," imbuhnya.
Baca juga: Berakhir Hari Ini, Bagaimana Kelanjutan PPKM Level 4 di Jakarta?
Anies mengibaratkan, fungsi vaksinasi sama seperti helm ketika mengendarai kendaraan bermotor roda dua.
Seorang pengendara sepeda motor yang menggunakan helm belum tentu terhindar dari kecelakaan. Namun, helm akan mengurangi risiko fatal saat terjadi kecelakaan.
Jika ada masyarakat yang belum vaksin karena alasan medis dan hendak beraktivitas ke luar rumah, mereka bisa menggunakan surat keterangan dari dokter.
"Mereka cukup bawa surat keterangan dari dokter bahwa mereka memang belum bisa vaksin, atau kalau ada persoalan medis tidak bisa vaksin, cukup keterangan dokter itu akan bisa dikecualikan," ucap Anies.
Ia tetap menyarankan masyarakat yang belum vaksin untuk berkegiatan di rumah agar terhindar dari risiko tinggi terpapar Covid-19.
Baca juga: Anies Sebut Warga yang Sudah Divaksin Dua Kali Bisa Bebas ke Mana Saja
Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, menyambut baik regulasi tersebut. Harapannya, semakin banyak warga Jakarta bersedia untuk divaksi Covid-19.
"Saya menilai kebijakan ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya melindungi atau menjaga keselamatan warganya, ya sudah semestinya warga harus mendukung," ujarnya kepada Beritajakarta.id, Jumat (30/7).
Dengan adanya kebijakan wajib vaksin bagi yang ingin beraktivitas di luar, keamanan masyarakat dari keterpaparan Covid-19 bisa lebih terjamin, ungkapnya.
"Kita semua bisa beraktivitas dengan lebih aman. Siapapun yang beraktivitas di Jakarta harus sudah divaksin. Mau penduduk di Jakarta, mau satu jam di Jakarta, semua harus sudah divaksin,” beber Pandu.
Baca juga: UPDATE 1 Agustus: Tambah 2.701 Kasus Covid-19 di Jakarta, 15.884 Orang Kini Berjuang Sembuh
Meski demikian, protokol kesehatan (prokes) yang ketat seperti memakai masker dan menjaga jarak aman satu sama lain tetap harus dilakukan, tegasnya.