Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang mewajibkan pegawai dan pelanggan restoran, kafe, salon, dan sebagainya untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
Ini kemudian dijadikan momentum untuk mendorong masyarakat yang belum divaksin agar bersedia divaksin demi mewujudkan kekebalan kelompok.
"Fasilitas sudah ada, vaksin banyak, sentra vaksinasi di mana-mana, tinggal kita dorong dengan aturan supaya masyarakat itu mau melaksanakan vaksin. Ada masyarakat yang sadar akan pentingnya vaksinasi, tetapi ada masyarakat yang belum sadar, masyarakat yang belum sadar ini kita dorong untuk melakukan vaksinasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Apa Penyebabnya?
Andri menjelaskan, Pemprov DKI juga telah menyediakan aplikasi JAKI untuk memudahkan warga yang butuh layanan dan informasi vaksinasi.
"Sebelum kita mewajibkan masyarakat divaksin, Pemprov DKI sudah memberikan kemudahan untuk vaksin dan kontrolnya melalui aplikasi JAKI,” tandasnya.
(Kompas.com, Singgih Wiryono/ Beritajakarta.id/ Aldi Geri Lumban Tobing)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.