JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait dugaan ancaman kekerasan yang dilaporkan oleh pegiat sosial Adam Deni.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Bali, polisi menyita ponsel Jerinx sebagai barang bukti.
"Kemarin sudah saya sampaikan bahwa penyidik memeriksa saudara J di Denpasar sebagai saksi dan juga menyita barang bukti berupa ponsel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Pengancaman Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Datangi Jerinx ke Bali
Yusri mengatakan, penyidik juga memeriksa istri Jerinx, Nora Alexandra Phillip. Sebab, Jerinx juga diduga melakukan ancaman kekerasan melalui media sosial menggunakan ponsel istrinya.
"Karena HP istri saudara J digunakan saudara J untuk melakukan pengancaman pelapor sehingga kami perlu memeriksa istri saudara J sebagai saksi," ucap Yusri.
Polisi telah melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Jerinx tersebut dan menaikkan kasus ke tingkat penyidikan.
Itu dilakukan setelah Jerinx tidak menghadiri pemanggilan pertama sebagai saksi untuk mengklarifikasi kasus itu.
Baca juga: Hasil Gelar Perkara, Laporan Adam Deni terhadap Jerinx Naik ke Tahap Penyidikan
Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7/2021) pukul 10.30 WIB.
"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.