Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru 6 Pelaku Tawuran di Bekasi yang Tewaskan Satu Orang

Kompas.com - 02/08/2021, 17:38 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih memburu enam pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas dalam tawuran di kawasan Jatirasa, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/7/2021) dini hari.

"Masih ada enam orang pelaku lagi untuk kita lakukan pengejaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (2/8/2021).

Yusri mengatakan, para pelaku yang tergabung dalam geng motor 'Enjoy Mabes' umumnya masih di bawah umur.

Baca juga: Bunuh Lawan Tawuran, 9 Anak Geng Motor di Bekasi Ditangkap Polisi

Rata-rata usia anggota geng motor tersebut berusia 17 tahun hingga 22 tahun. Mereka kerap melakukan tawuran dengan sebelumnya janjian melalui media sosial.

"Yang dewasa pun cukup muda usianya itu hampir 20 hingga 22 tahun. Sisanya yang lima ini anak di bawah umur. Ada enam orang yang identitasnya sudah kita dapat. Dari enam orang juga ada tiga anak di bawah umur, sekarang DPO," kata Yusri.

Sebelumnya, sembilan orang tergabung dalam geng motor 'Enjoy Mabes' sudah ditangkap.

Dari kesembilan pelaku, empat orang di antaranya inisial S (20), ACW, MHP dan RFR. Sedangkan lima pelaku lainnya tak disebutkan karena masih di bawah umur.

Yusri mengatakan, mereka tawuran setelah janjian dengan geng motor lain melalui media sosial.

Baca juga: Moge Kawasaki ER-6N Tabrak Motor di Bintaro, Pengendara Beat Tewas di Tempat

Setalah adanya kesepakatan, kedua kelompok geng motor itu bertemu dan saling serang menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapakan.

"Dia mengundang (tawuran) melalui media sosial agar eksis. Mereka janjian di suatu tempat, di situ nanti tawuran. Ada yang merekam," kata Yusri.

Dalam kasus ini, kata Yusri, sembilan tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing.

Tersangka S dan ACW berperan membawa sajam serta membacok korban hingga meninggal dunia.

Sedangkan MHP merekam proses tawuran lalu diunggah ke media sosial.

"RFR adalah sebagai joki S saat mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor hingga terjadi pembacokan," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 12 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com