JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih memburu enam pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas dalam tawuran di kawasan Jatirasa, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/7/2021) dini hari.
"Masih ada enam orang pelaku lagi untuk kita lakukan pengejaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (2/8/2021).
Yusri mengatakan, para pelaku yang tergabung dalam geng motor 'Enjoy Mabes' umumnya masih di bawah umur.
Baca juga: Bunuh Lawan Tawuran, 9 Anak Geng Motor di Bekasi Ditangkap Polisi
Rata-rata usia anggota geng motor tersebut berusia 17 tahun hingga 22 tahun. Mereka kerap melakukan tawuran dengan sebelumnya janjian melalui media sosial.
"Yang dewasa pun cukup muda usianya itu hampir 20 hingga 22 tahun. Sisanya yang lima ini anak di bawah umur. Ada enam orang yang identitasnya sudah kita dapat. Dari enam orang juga ada tiga anak di bawah umur, sekarang DPO," kata Yusri.
Sebelumnya, sembilan orang tergabung dalam geng motor 'Enjoy Mabes' sudah ditangkap.
Dari kesembilan pelaku, empat orang di antaranya inisial S (20), ACW, MHP dan RFR. Sedangkan lima pelaku lainnya tak disebutkan karena masih di bawah umur.
Yusri mengatakan, mereka tawuran setelah janjian dengan geng motor lain melalui media sosial.
Baca juga: Moge Kawasaki ER-6N Tabrak Motor di Bintaro, Pengendara Beat Tewas di Tempat
Setalah adanya kesepakatan, kedua kelompok geng motor itu bertemu dan saling serang menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapakan.
"Dia mengundang (tawuran) melalui media sosial agar eksis. Mereka janjian di suatu tempat, di situ nanti tawuran. Ada yang merekam," kata Yusri.
Dalam kasus ini, kata Yusri, sembilan tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing.
Tersangka S dan ACW berperan membawa sajam serta membacok korban hingga meninggal dunia.
Sedangkan MHP merekam proses tawuran lalu diunggah ke media sosial.
"RFR adalah sebagai joki S saat mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor hingga terjadi pembacokan," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 12 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.