JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta memberlakukan jam operasional baru dan headway antar-rangkaian kereta yang lebih panjang per 2 Agustus 2021.
Hal ini dilakukan lantaran jumlah penumpang yang berkurang drastis selama masa PPKM darurat dan PPKM level 4 di Jakarta, dan juga pertimbangan efisiensi operasional.
"Penyesuaian ini dilakukan setelah melakukan evaluasi penerapan headway pada minggu sebelumnya yang dinilai cukup efektif dalam membatasi mobilitas masyarakat, khususnya untuk pengguna MRT Jakarta," ungkap Plt Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo saat dihubungi, Senin (2/8/2021).
Selain itu, penyesuaian layanan tersebut juga dilakukan lantaran sedikit masyarakat yang masih menggunakan MRT di masa PPKM Darurat dan PPKM level 4,
Baca juga: Penumpang MRT Jakarta Turun Selama PPKM Darurat dan Level 4, Hanya 5 Persen dari Kapasitas
"Saat ini penumpang MRT Jakarta hanya sekitar 5.000 penumpang per hari. Jadi hanya sekitar 5 persen kapasitas yang ada," ungkap Tomo.
Selain memperpanjang headway antar-rangkaian, MRT Jakarta juga menutup sementara Stasiun Haji Nawi, Stasiun ASEAN, dan Stasiun Setiabudi Astra.
Tomo mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk mendukung optimalisasi pembatasan mobilitas masyarakat yg diberlakukan oleh pemerintah sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19
"Selain itu, juga dengan pertimbangan efisiensi operasional seiring dengan jumlah penumpang yang sudah sangat sedikit," lanjut dia.
Baca juga: Pendapatan Non-tiket Capai Rp 258 Miliar, Penyelamat Bisnis MRT Jakarta
Meski dilakukan perpanjangan headway dan penutupan sejumlah stasiun, PT MRT Jakarta menjamin layanan tetap optimal.
Penyesuaian baru
Adapun jam operasional MRT Jakarta pada hari biasa barlangsung mulai Senin hingga Jumat, sejak pukul 06.00-20.30 WIB.
Sementara, headway alias jeda waktu kedatangan antar-kereta pada hari kerja yang sebelumnya 10 menit menjadi 15 menit.
Sedangkan pada akhir pekan atau hari libur, MRT Jakarta mulai beroperasional pukul 06.00-20.00 WIB.
Untuk, headway antar-kereta saat akhir pekan tetap selama 20 menit.
Adapun persyaratan menaiki MRT Jakarta masih sama seperti masa PPKM darurat, yakni wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP wajib ditunjukan saat pemeriksaan di stasiun kecuali untuk pegawai kementerian, lembaga, daerah, dan tenaga medis penanganan pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.