TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota memanggil seorang pendamping penerima program keluarga harapan (PKH) sebagai saksi kasus pungutan liar atas bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Pusat.
Adapun pemanggilan itu merupakan buntut mencuatnya praktik pungli atas bansos PKH yang ditemukan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu pekan lalu.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim berujar, pemanggilan saksi itu terjadi pada Senin (2/8/2021) ini.
Baca juga: Ada Aduan Pungli Bansos Kemensos, Ombudsman Minta Pemkot Tangerang Ikut Pantau Penyalurannya
Seorang saksi yang dipanggil adalah pendamping PKH dari lima penerima bansos, yang terlebih dahulu diperiksa kepolisian pada pekan lalu.
Selain memanggil satu pendamping, kata Abdul, pihaknya juga mendatangkan seorang saksi lain berkait praktik pungli yang terjadi.
"Hari ini, Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota memanggil dua saksi baru. Salah satunya itu pendamping (PKH)," ucapnya melalui sambungan telepon, Senin.
Baca juga: Polisi Terima 23 Aduan Pungli Bansos di Kota Tangerang
Abdul menegaskan, sementara ini, pihaknya belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi baru tersebut. Dia juga tidak membeberkan identitas atau pun inisial dari kedua saksi itu.
Namun, kepolisian bakal memberikan informasi perkembangan terbaru kasus pungli itu.
"Kalau terkait hasil pemeriksaan, kami belum bisa memberitahu sementara ini, tapi kalau ada perkembangan, nanti kami kasih tahukan," ungkapnya.
Meski telah memanggil dua saksi baru, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan bahwa pihaknya akan memanggil saksi-saksi lain.
Kronologi penemuan pungli bansos
Praktik pungli itu terungkap saat Risma mengunjungi warga Karang Tengah yang berinisial S pada Rabu pekan kemarin.
Kepada Risma, S mengaku sempat ditarik pungli oleh pendamping PKH bernama Maryati sebesar Rp 50.000.
Baca juga: Mensos Risma Terima Aduan Pungli Bansos, Tim PKH Kota Tangerang Selidiki
S juga sempat diancam jika membocorkan nama Maryati, maka dia tak akan mendapatkan bantuan lagi.
Penyelidikan kepolisian dan kejaksaan