"Kalau sanksinya dari pihak vendor kami," ujarnya.
Sehari usai peristiwa penganiayaan itu, Zaelani membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/997/VII/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
"Benar sudah dterima laporannya, sementara kami tindaklanjuti dan dalam proses," kata Wisnu.
Korban melaporkan sejumlah satpam yang menganiaya dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan 351 KUHP terkait penganiayaan.
Wisnu menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah menindaklanjuti kasus ini dengan keterangan korban selaku pelapor.
"Sudah diminta keterangan pelapornya," kata Wisnu.
Polisi juga akan memeriksa satpam yang diduga menganiaya dan mengeroyok korban. Namun Wisnu belum bisa memastikan kapan pemeriksaan akan dilakukan.
"Sementara proses ya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.