Penyidik kemudian menggali kesaksian Jerinx dan istri untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus ancaman kekerasan.
Yusri mengatakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung di Bali, polisi menyita ponsel Jerinx sebagai barang bukti.
"Kemarin sudah saya sampaikan bahwa penyidik memeriksa saudara J di Denpasar (Bali) sebagai saksi dan juga menyita barang bukti berupa ponsel," ucap Yusri, Senin kemarin.
Yusri mengatakan, penyidik juga memeriksa istri Jerinx, Nora Alexandra Phillip. Sebab, Jerinx juga diduga melakukan ancaman kekerasan melalui media sosial menggunakan ponsel istrinya.
"Karena HP istri Saudara J digunakan Saudara J untuk melakukan pengancaman pelapor sehingga kami perlu memeriksa istri Saudara J sebagai saksi," ucap Yusri.
Yusri menegaskan, penyidik berencana kembali melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Jerinx pada pekan ini.
Gelar perkara yang dilakukan untuk menetapkan status drumer band Superman Is Dead (SID) terkait dugaan yang dituduhkan dalam laporan Adam Deni.
"Insya Allah hari Jumat atau Sabtu nanti melakukan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidak (status) tersangka," ucap Yusri.
Yusri mengatakan, sebelum melakukan gelar perkara, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil ahli bahasa dan pidana.
"Kemudian saksi ahli IT dan ada beberapa saksi lain dari penyidik memang diperlukan. Semoga pemeriksaan saksi berjalan dengan baik. Gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.