JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyelidiki dugaan pungutan liar pada lahan parkir di trotoar Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala UP Perparkiran Aji Kusambarto mengaku, sudah mendapat informasi mengenai dugaan pungli yang dialami oleh Azas Tigor Nainggolan pada Senin (2/8/2021) kemarin.
"Saya sudah dapat infonya juga segera kita tindaklanjuti," kata Aji saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Aji menyatakan, jukir di Jalan Cikini Raya harusnya melakukan setiap transaksi di mesin yang telah disiapkan dengan menggunakan kartu elektronik.
Baca juga: Cerita Azaz Tigor Dugaan Pungli Parkir di Cikini, Jukir Terima Uang Tunai Tanpa Tap Kartu di Mesin
Taping di mesin dilakukan saat pengguna parkiran tiba serta pada saat keluar area parkiran.
Jika pengguna parkiran tak mempunyai kartu elektronik, maka bisa membayar secara tunai. Namun taping di mesin tetap harus dilakukan menggunakan kartu milik juru parkir.
"Harusnya pakai kartu jukirnya dulu, karena jukir pasti punya kartu cadangan," kata dia.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, si juru parkir justru menerima uang tunai dari konsumen tanpa melakukan taping di mesin parkir.
Aji menyatakan pihaknya sudah mendapatkan identitas juru parkir yang diduga melakukan pungli tersebut. Pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari jukir tersebut.
"Kalau memang terjadi seperti itu yang dimaksud, kalau enggak sesuai prosedur, kita akan berikan sanksi," katanya.
Pengamat Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan sebelumnya menyoroti dugaan pungli yang terjadi pada lahan parkir di trotoar Jalan Cikini Raya.
Kejadian pungli ini dialami oleh Tigor dan rekannya pada Senin kemarin.
Tigor menceritakan, saat itu ia dan rekannya datang dengan dua mobil dan memarkirkan kendaraan di trotoar Jalan Cikini Raya, tepatnya di depan Bakoel Koffie.
Setelah selesai parkir, Tigor dan rekannya ditawari untuk membayar dengan tunai oleh juru parkir.
Baca juga: Perubahan RPJMD, Fraksi PDI-P Soroti Sejumlah Janji Anies yang Diubah
Tigor mengatakan, pengguna parkir memang boleh saja membayar secara tunai jika tak punya kartu elektronik.
Namun, juru parkir tetap harus melakukan tap di mesin parkir dengan kartu miliknya sebelum menerima pembayaran secara tunai.
Pada kenyataannya, prosedur itu tak dilakukan. Juru parkir itu langsung menerima uang tunai dari teman Tigor tanpa melakukan tap di kartu.
"Kalau seperti itu kan transaksinya jadi tidak tercatat. Bisa saja masuk ke kantong pribadi juru parkir itu," kata Tigor saat dihubungi, Selasa (3/7/2021)
"Saya tanya ke juru parkir apakah dia enggak punya kartu, dia diam saja," kata Tigor.
Menyadari ada yang tidak beres, akhirnya Tigor menolak untuk mengikuti rekannya membayar secara tunai.
Tigor lebih memilih mengisi terlebih dahulu saldo di kartu elektronik miliknya agar bisa membayar melalui mesin parkir.
"Si jukir kelihatannya kecewa dan marah karena saya membayar dengan kartu dan tidak mau bayar tunai. Saya katakan kalau saya diminta bayar tunai berarti itu pungli," kata Tigor.
Selain itu, Tigor juga menyoroti mekanisme pencatatan waktu pakir oleh jukir tersebut.
Jukir itu mengaku mencatat secara manual jam kedatangan dan menyatakan bahwa Tigor dan rekannya telah parkir selama lima jam. Padahal, Tigor menyebut ia parkir hanya tiga jam saja.
"Seharusnya ketika kami masuk, kami diarahkan untuk lakukan taping masuk dulu. Jadi tercatat secara akurat," kata Tigor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.