TANGERANG, KOMPAS.com - Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, mulai mendekam di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Kota Tangerang, pada Senin (3/8/2021).
Kasie Pembinaan Lapas Anak Wanita Klas II A Herti Hartati menjelaskan bahwa Pinangki harus mengikuti mapenaling serta kegiatan wajib lainnya selama mendekam di blok tersebut.
Sebagai informasi, mapenaling merupakan masa perkenalan lingkungan lapas kepada warga binaan baru, dalam hal ini kepada Pinangki.
Adapun terpidana bakal menuntaskan mapenaling selama dua minggu, sebelum akhirnya dipindahkan ke ruang hunian bersama tahanan lainnya.
Baca juga: Pinangki Akhirnya Dikirim ke Penjara Setelah Ketahuan Sebulan Tak Dieksekusi
"Jadi dia diperkenalkan, misalnya (tentang) paruraturan tata tertib itu seperti apa, diperkenalkan juga ada berapa tingkatan di organisasi lapas, seperti Kepala Lapas, Kaksie, Kasubsie, dan staf yang lain," papar Herti saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).
Dia menyebut, Pinangki juga diperkenalkan soal beberapa kegiatan yang harus dilakukan oleh seluruh warga binaan selama di lapas.
Selain itu, pihak lapas juga menjelaskan kepada terpidana kasus pengurusan fatwa terkait hak dan kewajibannya selama di lapas itu.
Mulai hari ini, lanjut Herti, salah satu pekerjaan yang harus dilakukan Pinangki adalah bersih-bersih lingkungan lapas.
Baca juga: Masuk Lapas Klas II A Tangerang, Pinangki Tempati Blok Pengenalan Lingkungan Selama 2 Minggu
"Bersih-bersih lingkungan itu wajib, selain lingkungan di luar, lingkungan kamar juga. Dari sekarang udah bersih-bersih. Tetap kalau untuk bersih-bersih, (Pinang) bisa keluar (blok)," tuturnya.
Berkait haknya, Pinangki bakal diizinkan menerima kunjungan setelah ia menyelesaikan mapenaling dan memasuki ruang tahanan.
Namun, karena saat ini Lapas Klas II A Tangerang sedang menerapkan penutupan sementara atau lockdown, maka akses kunjungan tersebut ditutup.
Jika lockdown tidak diterapkan, ada skema khusus soal proses kunjungan di lapas tersebut, yaitu pengunjung dan tahanan dipisah dengan dinding. Baik pengunjung maupun tahanan dapat berkomunikasi dengan menggunakan interkom yang disediakan.
"Bicaranya lewat telepon, lewat interkom. Tetap daftarnya (pengunjung) di sini, tapi selama sebulan lockdown ini tidak ada kunjungan," ucap Herti.
Herti sebelumnya berujar, terpidana Pinangki masuk ke lapas tersebut sejak Senin kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB.
Setelah dua minggu Pinangki mengikuti mapenaling, dia akan berbagi ruang hunian bersama dengan tahanan lainnya.
Menurut Herti, tidak ada blok khusus bagi terpidana kasus pengurusan fatwa bebas tersebut, karena di Lapas Anak Wanita Klas II A itu memang tidak memiliki ruang hunian khusus.
Sejumlah barang bawaan pribadi Pinangki yang diamankan sebelum memasuki lapas adalah baju tidur, baju dalam, dan beberapa baju bebas.
Ponsel atau gawai tidak turut diamankan karena Pinangki memang tidak membawa barang-barang elektronik.
Sebelum Pinangki memasuki lapas, dia juga terlebih dahulu dites skrining Covid-19 jenis PCR dan hasilnya negatif.
Diketahui, pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki.
Dalam putusan tersebut, hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Kemudian, hingga batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi. Maka, putusan PT DKI atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.