JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku 3-9 Agustus masih sama seperti PPKM sebelumnya.
Dia mengatakan tidak ada aturan baru yang dimuat sehingga perpanjangan akan dijalankan seperti PPKM level 4 sebelumnya.
"Karena sudah jalan tinggal diteruskan saja tidak ada hal yang baru lagi kok," kata Anies dalam rekaman suara, Selasa (3/8/2021).
Anies meminta masyarakat Jakarta untuk menuntaskan perpanjangan PPKM Level 4 dengan lebih baik lagi.
Baca juga: Anies Ubah RPJMD, Target Rumah DP Rp 0 Berkurang tapi Program Lain Bermunculan
Dia meminta agar tidak merasa puas dengan capaian penurunan kasus aktif Covid-19 di Jakarta. Karena tren kasus baru harian di Jakarta masih berada di angka 3.000-an.
"Selama masih ada 3000-an orang kena covid berarti masih ada masalah," ucap dia.
Anies juga menyebut wilayah DKI Jakarta masih belum aman jika dilihat dari persentase kasus positif atau positivity rate.
"Positivity rate kita sempat di 45 persen turun menjadi 13 persen sekarang ini dan kita mau masuk wilayah aman itu di bawah 5 persen," ucap Anies.
Baca juga: Perubahan RPJMD 2017-2022 DKI Jakarta, Manuver Janji Anies di Sisa Masa Jabatan
Sebagai informasi, presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM level 4 selama 7 hari terhitung hari ini 3-9 Agustus 2021.
Dalam pernyataannya Jokowi mengatakan PPKM mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia yang menerapkan kebijakan itu.
"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," ucap Jokowi, Senin (2/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.