Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Ambulans Dihalangi di Pamulang, Polisi Pastikan Pengendara Sedan Tak Bersalah

Kompas.com - 03/08/2021, 16:07 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyimpulkan bahwa pengendara mobil sedan yang diduga telah menghalangi laju ambulans di Jalan Raya Jakarta-Bogor kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, tak bersalah.

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Priambudi Sutarman menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sopir beserta awak ambulans.

Hasilnya, diketahui bahwa ambulans tersebut tidak sedang bertugas menjemput pasien kritis di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.

"Kami mendapatkan fakta bahwa ambulans tersebut pada saat kejadian, Rabu (28/7/2021), itu tidak sedang dalam menjemput pasien yang kritis," ujar Dicky kepada wartawan.

Baca juga: Video Ambulans Diduga Dihalangi Kendaraan Lain di Pamulang Viral, Polisi Kejar Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dicky, ambulans tersebut hanya sedang dalam perjalanan mengambil tempat tidur pasien. Sehingga, ambulans tersebut tidak dalam perjalanan gawat darurat yang harus diprioritaskan.

"Kami mengambil kesimpulan bahwa ambulans tersebut tidak sedang melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, ambulans ini tidak termasuk ke dalam kategori kendaraan yang di prioritaskan," ungkap Dicky.

Di sisi lain, Dicky mengatakan pengendara mobil sedan yang berada tepat di depan ambulans tidak bermaksud menghalangi laju ambulans.

Menurut Dicky, pengemudi mobil sedan terpaksa melaju di depan ambulans beberapa saat dan tidak langsung memberi jalan karena terdapat kendaraan lain di lajur kiri.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Kota Bekasi Dibagi Menjadi 6 Waktu

"Berdasarkan keterangan klarifikasi dari pihak kendaraan sedan juga hanya beberapa saat di depan ambulans, untuk melihat situasi lajur kiri yang kosong," kata Dicky.

Dicky pun menegaskan bahwa pengendara mobil sedan yang sebelumnya diduga menghalangi laju ambulans itu tidak melanggar Pasal 287 Ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami mengambil kesimpulan bahwa kendaraan sedan ini tidak melanggar pas 287 ayat 4. Oleh karena itu kami tidak melakukan penindakan kepada kendaraan sedan tersebut.

Sebelumnya, viral video sebuah ambulans diduga telah dihalang-halangi oleh kendaraan lain saat sedang melintas di Jalan Raya Jakarta - Bogor, Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @Tangselmomen, terlihat ambulans sedang berjalan sambil menyalakan sirine di jalan tersebut. Di depannya, tampak sebuah mobil jenis sedan berjalan dan diduga telah menghalang-halangi laju ambulans yang berjalan di lajur kanan.

Tak lama kemudian mobil sedan itu mengambil lajur kiri, sambil tetap melaju kencang di samping ambulans.

Perekam video sempat meneriaki pengendara mobil tersebut dari dalam ambulans. Setelah itu, ambulans melaju kencang meninggalkan mobil tersebut.

"Woy, gue viralin lo! Gue viralin lo, masuk nih TV," kata perekam video.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com