JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, anak Akidi Tio, Heriyanti Tio, juga terjerat kasus hukum di Polda Metro Jaya.
Heriyanti dilaporkan oleh seseorang berinisial JBK dengan nomor register LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada 14 Februari 2020.
"Bulan dua yang lalu, tahun 2020, Februari 2020, memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah saudara inisial JBK," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Usai Diperiksa 8 Jam, Anak Akidi Tio Janji Sumbangan Rp 2 Triliun Cair Hari Ini
Yusri belum menjelaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Heriyanti. Namun, saat ini kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan beberapa saksi.
"Pada saat itu kami sudah mengundang saudari H, tapi tidak datang, tidak hadir, sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik penyidikan, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," ucap Yusri.
Seperti diketahui, Heriyanti sempat disebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 oleh Polda Sumatera Selatan.
Namun, status tersangka itu kemudian dibantah oleh instansi yang sama.
Baca juga: Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Bukan Prank, Polisi: Belum Bisa Cair karena Masalah Teknis
Kasus ini bermula saat Heriyanti bersama dokter keluarga Akidi, Prof dr Hardi Darmawan, mendatangi Mapolda Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021), untuk menyerahkan secara simbolis sumbangan senilai Rp 2 triliun guna penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
Sumbangan diberikan atas nama keluarga besar almarhum Akidi Tio.
Bantuan itu secara simbolis diserahkan langsung ke Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru beserta para pejabat tinggi lainnya, baik dari instansi kepolisian maupun lingkup pemerintah provinsi.
Baca juga: Mengenang Soerjadi Soedirja, Gubernur Rumah Susun yang Melarang Operasional Becak di Jakarta
Pada Senin (2/8/2021), Heriyanti diperiksa selama delapan jam di Mapolda Sumatera Selatan terkait sumbangan itu. Setelah diperiksa, Heriyanti menjanjikan sumbangan Rp 2 triliun akan cair pada hari ini.
Kepada polisi, Heriyanti menjanjikan untuk mencairkan sumbangan tersebut lewat bilyet giro.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.