EA kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: Motor Kurir Dicuri, Paket Senilai Rp2,7 Juta Juga Raib Digondol Maling
Tersangka ketiga yang berinisial SA ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Juli 2021.
Menurut Edwin, penangkapan SA merupakan hasil pengembangan kasus yang tengah ditangani oleh kepolisian.
Berdasarkan penyelidikan mereka, SA diketahui bersembunyi di sebuah rumah di Bekasi.
Saat ditangkap, SA mengaku memiliki 2,04 kilogram sabu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepolisian lantas turut mengamankan sabu yang dimiliki oleh SA di Kabupaten Bogor.
"SA ini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009," ujar Edwin.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jakarta Masih Berstatus Level 4
Tersangka terakhir yang berinisial MU ditangkap di kediamannya di Jalan Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 9 April 2021.
Mulanya, kata Edwin, ditemukan sebuah paket berisi ekstasi oleh Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 6 April 2021.
"Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait temuan itu," ucapnya.
"Tim Satres Narkoba langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di Jakarta Barat untuk melakukan control delivery," sambungnya.
Baca juga: Saat Angka Kematian Pasien Covid-19 di Jakarta Masih Tinggi…
Dari pihak ekspedisi, kepolisian mendapat informasi bahwa paket ekstasi itu milik MU.
Tim Satres Narkoba lantas menangkap MU di kediamannya pada 9 April 2021.
Dari tangan pelaku tersebut, kepolisian mengamankan total 9.984 ekstasi dan 55,29 gram sabu.
MU dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.