Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2021, 17:27 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasus ambulans yang diduga dihalangi oleh mobil sedan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, berujung damai. Polisi tak selidiki dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan sopir dan awak ambulans.

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman menjelaskan, kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Dengan begitu, pihaknya hanya memberikan teguran kepada sopir dan awak ambulans yang merasa terhalang oleh pengendara sedan.

"Kami di sini tidak melanjutkan proses hukumnya, karena kami akan memberikan teguran ataupun peringatan kepada pihak ambulans," ujar Dicky kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Insiden di Pamulang, Polisi: Sopir Ambulans Bohong Jemput Pasien Kritis

Dicky pun mengingatkan kepada sopir dan awak ambulans tersebut tidak membuat kegaduhan di tengah pandemi Covid-19. Sebab, keduanya sengaja berbohong sedang menjemput pasien kritis, ketika menjelaskan peristiwa dalam video yang direkamnya.

"Di tengah pandemi Covid-19 ini, kita bersama-sama sedang bahu-membahu menghadapi penanggulangan Covid-19," kata Dicky.

"Kami juga mengharapkan agar berbagai pihak tidak membuat kegaduhan selama pandemi Covid-19 ini," sambungnya.

Dicky sebelumnya mengungkapkan bahwa sopir dan awak ambulans berbohong sedang dalam perjalanan menjemput pasien kritis di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dicky, ambulans tersebut sedang dalam perjalanan mengambil tempat tidur pasien di kawasan Parung, Jawa Barat.

Baca juga: Kasus Dugaan Ambulans Dihalangi di Pamulang, Polisi Pastikan Pengendara Sedan Tak Bersalah

Kepada petugas, sopir dan awak ambulans mengaku berbohong sedang menjemput pasien kritis, karena panik video yang direkamnya saat perjalanan dan disebarkan viral.

"Keterangan dari RT/RW di perumahan yang dituju ambulans mengungkapkan bahwa tidak ada warganya yang meninggal," kata Dicky.

"Dari sopir dan co driver ambulans tersebut akhirnya mengakui bahwa mereka membuat berita bohong," sambungnya.

Dicky memastikan bahwa pengemudi mobil sedan yang sebelumnya diduga menghalangi laju ambulans itu tidak melanggar Pasal 287 Ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasalnya, ambulans tersebut tidak dalam perjalanan gawat darurat yang harus diprioritaskan.

"Kami mengambil kesimpulan bahwa kendaraan sedan ini tidak melanggar pasal 287 ayat 4. Oleh karena itu, kami tidak melakukan penindakan kepada kendaraan sedan tersebut," ungkap Dicky.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com