FA disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kedua yang ditangkap berinisial EA. Dia ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 28 Juni 2021.
Dari tangan EA, pihaknya mengamankan total 500,52 gram sabu.
EA kemudian dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Tersangka ketiga yang berinisial SA ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Juli 2021. Kepolisian mengamankan 2,04 kilogram sabu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SA dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Tersangka terakhir yang berinisial MU ditangkap di kediamannya di Jalan Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 9 April 2021.
Dari tangan pelaku tersebut, kepolisian mengamankan total 9.984 ekstasi dan 55,29 gram sabu.
MU dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.