TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi tidak menahan AS (17), pengendara motor gede yang menabrak pemotor lain hingga tewas di Jalan Boulevard Bintaro, Tangerang Selatan, meski sudah ditetapkan tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Iptu Nanda Setya Pratama ketika mengungkapkan penetapan tersangka AS.
"Kasus ini telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah AS, pengendara sepeda motor besar," kata Nanda kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Nanda mengatakan, penyidik tidak menahan AS karena masuk kategori anak di bawah umur.
"Karena statusnya anak di Undang-undang, sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," tutur Nanda.
Baca juga: Moge Kawasaki ER-6N Tabrak Motor di Bintaro, Pengendara Beat Tewas di Tempat
Menurut Nanda, AS terbukti lalai saat berkendara sampai akhirnya terjadi kecelakaan dan menyebabkan pengendara lain berinisial H (50) tewas.
AS dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami terapkan Pasal 310 Ayat 4, di mana isinya adalah kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," kata Nanda.
"Untuk pasal 310 ayat 4 sendiri itu ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara maksimal," sambungnya.
Adapun kecelakaan bermula saat pengendara moge Kawasaki ER-6N berkapasitas silinder 650 cc bersama rekan-rekannya melakukan konvoi kegiatan Sunday Morning Ride (Sunmori).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.