Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Pengendara Moge yang Tabrak Pemotor hingga Tewas di Bintaro Tak Ditahan

Kompas.com - 03/08/2021, 18:32 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi tidak menahan AS (17), pengendara motor gede yang menabrak pemotor lain hingga tewas di Jalan Boulevard Bintaro, Tangerang Selatan, meski sudah ditetapkan tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Iptu Nanda Setya Pratama ketika mengungkapkan penetapan tersangka AS.

"Kasus ini telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah AS, pengendara sepeda motor besar," kata Nanda kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Nanda mengatakan, penyidik tidak menahan AS karena masuk kategori anak di bawah umur.

"Karena statusnya anak di Undang-undang, sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," tutur Nanda.

Baca juga: Moge Kawasaki ER-6N Tabrak Motor di Bintaro, Pengendara Beat Tewas di Tempat

Menurut Nanda, AS terbukti lalai saat berkendara sampai akhirnya terjadi kecelakaan dan menyebabkan pengendara lain berinisial H (50) tewas.

AS dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kami terapkan Pasal 310 Ayat 4, di mana isinya adalah kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," kata Nanda.

"Untuk pasal 310 ayat 4 sendiri itu ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara maksimal," sambungnya.

Adapun kecelakaan bermula saat pengendara moge Kawasaki ER-6N berkapasitas silinder 650 cc bersama rekan-rekannya melakukan konvoi kegiatan Sunday Morning Ride (Sunmori).

Pengendara Kawasaki ER-6N, AS kemudian menabrak pengendara Honda Beat berinisial H.

Nanda mengatakan, AS diduga kurang waspada dan agak kurang jarak sehingga menabrak Honda Beat dari belakang.

“Kalau yang Honda Beat ini meninggal di tempat, meninggal di TKP. Kalau pengendara mogenya luka-luka ringan aja enggak apa-apa,” tambah Nanda.

Baca juga: Pengendara Moge yang Tabrak Pemotor hingga Tewas di Bintaro Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AS memacu kendaraannya antara 60-70 kilometer per jam.

AS tak bisa menghindar dan menghantam korban berinisial H yang sempat berhenti sesaat di lajur ketiga Jalan Boulevard Bintaro, untuk berbelok ke kiri jalan.

"Dugaan sementara dari pemeriksaan dan pengakuan dari pengendara sendiri, kecepatan pada saat terjadinya tabrakan itu berada di angka 60-70 km per jam," ujar Nanda.

"Kita lihat dari CCTV itu bahwa sepeda motor Beat yang datang dari arah Jalan Layang Permata itu dari lajur ketiga, dia hendak berbelok ke arah Giant. Di situ dia sempat berhenti," tambah Nanda.

H mengalami pendarahan di bagian kepala. Jenazah H kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.

Baca juga: Polisi: Pengendara Moge Tabrak Pemotor di Bintaro dengan Kecepatan 70 Km Per Jam

Saat ini, kata Nanda, petugas masih memeriksa intensif AS terkait kasus kecelakaan tersebut di Polres Tangerang Selatan.

Polisi juga mengumpulkan keterangan dari seorang warga dan dua pengendara moge lain yang menjadi saksi dalam kasus kecelakaan tersebut.

"Saksi yang dimintai keterangan satu (warga) yang ada di TKP. Kemudian dua orang pengendara sepeda motor moge juga, rombongan si penabrak," ungkap Nanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com