Kasus dugaan pungutan bansos tunai (BST) dilaporkan seorang warganet yang mengaku tinggal di RW 05, Kelurahan Beji.
Belakangan, Kuseri, Ketua RW 05, menyampaikan klarifikasi bahwa pungutan itu bersifat sukarela dan diperuntukkan bagi ambulans warga yang saat ini turun mesin.
"Jadi, bukan pemotongan, apalagi untuk bensin yang tidak seberapa. Ini untuk donasi operasional ambulans kita yang turun mesin," kata Kuseri, Kamis (29/7/2021).
Ia merinci, beberapa suku cadang yang mesti diganti, mulai dari as kruk, seher, mounting mesin, aki, dan sederet suku cadang lain.
Total, RW 05 memperoleh Rp 11,5 juta dari 231 keluarga yang mendapatkan BST.
Baca juga: Saat Angka Kematian Pasien Covid-19 di Jakarta Masih Tinggi…
Namun, karena kasus ini jadi sorotan, Kuseri memutuskan untuk mengembalikan semua uang itu kepada masing-masing keluarga.
Kasus dugaan pungli tersebut sedang diusut oleh Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok.
"Sementara masih dalam penyelidikan. Kita ambil keterangan dari warga," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerima aduan terkait praktik pungli yang dialami penerima bansos di Kota Tangerang, Rabu (28/7/2021).
Adapun sejumlah orang yang sempat mengadu ke Risma merupakan warga Karang Tengah, Kota Tangerang.
Baca juga: Mengenang Soerjadi Soedirja, Gubernur Rumah Susun yang Melarang Operasional Becak di Jakarta
Polisi pun kemudian bergerak untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut. Ditemukan beberapa kasus yang mengarah pada praktik penyelewengan dana.
Salah satu penerima bansos mengaku baru menerima bantuan satu kali pada 2021, padahal dia telah terdaftar sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial) sejak 2017.
Tak hanya itu, salah seorang warga hanya menerima bansos sebesar Rp 500.000 per tiga bulan pada 2021, sedangkan empat warga lainnya menerima bantuan sebesar Rp 600.000 pada 2018-2020.
Sementara proses pemeriksaan berlangsung, Pemerintah Kota Tangerang membuat layanan pengaduan bagi penerima bantuan yang menjadi korban pungli.
Korban pungli atau siapapun yang mengetahui adanya praktik pungli dapat melapor ke nomor 08111500293 melalui pesan WhastApp. Pemkot Tangerang menjamin akan menjaga anonimitas pelapor.
(Penulis : Ihsanuddin, Vitorio Mantalean, Muhammad Naufal/ Editor : Nursita Sari, Sandro Gatra, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.