TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 3-9 Agustus 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, aturan PPKM level 4 yang kini diterapkan sama dengan peraturan dengan PPKM level 4 sebelumnya.
"Enggak ada (perubahan peraturan) karena kan Kota Tangerang masih (termasuk) aglomerasi Jabodetabek, (PPKM) level 4," papar Arief melalui sambungan telepon, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Jadi Warga Binaan, Pinangki Harus Patuhi Aturan dan Wajib Bersih-bersih Lapas Klas II A Tangerang
Politikus Demokrat itu menyatakan, PPKM level 4 masih diterapkan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kota Tangerang, karena pemerintah pusat tidak ingin terburu-buru melonggarkan aturan.
Jika aturan dilonggarkan, kasus harian Covid-19 dikhawatirkan akan melonjak lagi.
"Pertimbangannya enggak pengin buru-buru turun (level), takutnya kayak negara lain. (Saat) dibuka, melonjak lagi kasusnya," ucap Arief.
Baca juga: UPDATE: Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Bertambah 129, Pasien Aktif Jadi 4.662 Orang
Adapun tingkat keterisian kasur (bed occupancy rate/BOR) khusus Covid-19 di RS rujukan di Kota Tangerang telah menyentuh angka 53 persen per hari ini.
Pada 25 Juli 2021 atau satu hari sebelum PPKM level 4 jilid II diterapkan, BOR di RS di wilayah itu mencapai 78 persen.
"Kalau dilihat angka, seperti BOR RS, itu angkanya 53 persen. Udah jauh berkurang," tutur dia.
Dasar dari penerapan PPKM level 4 itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jabodetabek, Klaim Penurunan Kasus di Jakarta, tapi Pendapatan Asli Daerah Bekasi Anjlok
Berikut merupakan sejumlah aturan yang tercantum dalam Inmendagri tersebut:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH)
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
- Sektor esensial seperti pasar modal, teknologi komunikasi dan informasi, dan perhotelan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf
- Sektor esensial seperti industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran
- Sektor kritikal khusus kesehatan dan keamanan dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen
- Sektor kritikal lainnya dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf
- Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 lima puluh persen
- Apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam
- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, tempat pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit
- Restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi seratus persen
- Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan
- Fasilitas umum ditutup sementara
- Kegiatan seni, olahraga, dan sejenisnya, dilarang untuk dilakukan
- Transportasi umum maksimal mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas normal
- Resepsi pernikahan dilarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.