Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Deonijiu de Fatima mengatakan, penyidik sudah memeriksa tujuh orang yang terdiri dari enam warga dan satu pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Karang Tengah.
Kapolres Metro Tangerang lebih lanjut mengatakan, belum ada tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap warga ataupun pendamping sosial lainnya.
”Masih dalam pemeriksaan. Kami akan tindak tegas karena pungli merugikan banyak orang,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Ambulans Dihalangi di Pamulang, Polisi Pastikan Pengendara Sedan Tak Bersalah
Dalam pemeriksaan diketahui lima warga Karang Tengah tersebut menerima bantuan tidak sesuai jumlah semestinya.
Mereka hanya menerima Rp 500.000 dari seharusnya Rp 600.000 sehingga mengadukan dugaan pungutan liar oleh pendamping sosial di wilayah mereka.
(Kompas.com, Muhammad Naufal/ Kompas.id, Fransiskus Wisnu Wardhana Dany)
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul “Pemerintah Kota Tangerang Terima 47 Aduan Pungutan Liar Bansos”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.