JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyambut baik penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko oleh pemerintah.
"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah tentang penghapusan PPN tersebut. Kalau bisa periodenya diperpanjang," ungkap Budihardjo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Selain itu, Budihardjo berharap pemerintah juga menghapus pajak penghasilan (PPh) final atas sewa bangunan atau toko.
"Kami mengharapkan pemerintah mau menghapuskan PPh final sewa yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 dari UU PPh," kata dia.
Baca juga: Kabar Gembira, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Toko di Pasar dan Mal hingga Oktober 2021
Budihardjo berharap pemerintah mau membebaskan pajak sebesar 10 persen tersebut selama pandemi Covid-19 berlangsung.
"Karena sewa saja sudah besar, kenapa mesti dipajakin lagi," lanjut dia.
Menurut dia, penghapusan PPN bagi penyewa toko hanya berpengaruh pada penyewa non-PKP (pengusaha kena pajak).
"Yang berpengaruh terhadap PPN 0 persen itu adalah pelaku UMKM yang merupakan non-PKP," ujar Budihardjo.
"Sebab, mereka selama ini menyewa kios itu sudah termasuk PPN, sehingga saat PPN dibebaskan, mungkin biaya sewa bisa jadi lebih murah," lanjut dia.
Baca juga: Anies Kirim Surat soal BST Telat Cair karena Data Dobel Kemensos, Ini Respons Risma
Hal tersebut, menurut Budihardjo, tidak berlaku bagi penyewa toko yang termasuk PKP.
"Sebab para PKP selama ini sudah menjalankan mekanisme PPN masukan dan keluaran," kata dia.
Selain pembebasan PPh final sewa, Budihardjo juga meminta pemerintah memberikan subsidi gaji untuk karyawan.
"Kami dari awal mengharapkan subsidi gaji karyawan langsung sebesar 50 persen yang sangat dibutuhkan untuk menggaji karyawan," kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Mal Masih Tutup Selama PPKM Level 4 Kecuali untuk Layanan Online
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah membebaskan PPN sewa toko bagi para pedagang eceran.
Pembebasan pajak ini bakal berlangsung tiga bulan, yakni Agustus-Oktober 2021.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.