JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak ada perubahan aturan selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku 3-9 Agustus.
"Karena sudah jalan tinggal diteruskan saja tidak ada hal yang baru lagi kok," kata Anies dalam rekaman suara, Selasa (3/8/2021)
Anies meminta masyarakat untuk tetap menjalankan aturan perpanjangan PPKM Level dengan baik.
Sementara itu, aturan perpanjangan PPKM Level 4 kali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Anies Kirim Surat soal BST Telat Cair karena Data Dobel Kemensos, Ini Respons Risma
Berdasarkan instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri pada 2 Agustus itu, wilayah DKI Jakarta masih masuk dalam penerapan PPKM Level 4.
Berikut aturan kegiatan PPKM Level 4 di Jakarta dilansir dari Inmendagri Nomor 27:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi dan informasi, perhotelan, industri orientasi ekspor, dapat beroperasi maksimal 50 persen staf; sedangkan sektor esensial pemerintahan diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO.
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, penanganan bencana, keamanan, energi, logistik, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian. Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen.
5. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
6. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca juga: Anies: Meski Sudah Divaksin Dua Kali, Harus Tetap Jaga Protokol Kesehatan