Saat ini, Pemprov DKI telah menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat aktivitas di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Adapun sektor usaha yang mewajibkan pekerja dan pelanggannya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Wagub DKI: 30 Persen Pasien Covid-19 Meninggal Saat Isolasi Mandiri
Selain itu, sertifikat vaksin juga menjadi syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.