"Saksi yang dimintai keterangan satu (warga) yang ada di TKP. Kemudian dua orang pengendara sepeda motor moge juga, rombongan si penabrak," ungkap Nanda.
Baca juga: Polisi: Pengendara Moge Tabrak Pemotor di Bintaro dengan Kecepatan 70 Km Per Jam
Setelah itu, kata Nanda, pihak mendapatkan kesimpulan bahwa AS terbukti lalai saat berkendara. Akibatnya, terjadi insiden kecelakaan dan menyebabkan pengendara lain berinisial H tewas.
AS dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami terapkan Pasal 310 Ayat 4, di mana isinya adalah kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," kata Nanda.
"Untuk pasal 310 ayat 4 sendiri itu ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara maksimal," sambungnya.
Tersangka tak ditahan
Kendati AS sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Nanda, polisi tidak menahan yang bersangkutan.
Nanda menjelaskan alasan penyidik tidak menahan AS karena tersangka masuk kategori anak di bawah umur.
"Karena statusnya anak di Undang-Undang, sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," tutur Nanda.
Baca juga: Pengendara Moge yang Tabrak Pemotor hingga Tewas di Bintaro Jadi Tersangka
Dia memastikan bahwa selama menjalani pemeriksaan sampai saat ini, tersangka dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun mental.
"Untuk secara psikologi, tersangka sendiri tidak ada kendala. Hanya ada luka ringan dan sedikit memar-memar di bagian wajah," pungkas Nanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.