JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, meminta Kementerian Kesehatan untuk menelusuri bagaimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga Bekasi, Jawa Barat, bisa digunakan oleh orang lain untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Zudan mengatakan, pihaknya sudah menelusuri masalah warga Bekasi bernama Wasit Ridwan (47) yang tidak bisa divaksinasi karena NIK dipakai orang lain.
"Kemarin kasus sudah selesai, data sudah dicek di Dukcapil data Pak Wasit benar," kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Warga Bekasi Tak Bisa Ikut Vaksinasi karena NIK Dipakai Orang Lain, Ini Komentar Disdukcapil
Namun, pihak Dukcapil masih belum mengetahui bagaimana NIK milik Wasit bisa digunakan oleh orang bernama Lee In Wong. Berdasarkan data yang tercatat, Lee In Wong melakukan vaksinasi menggunakan NIK milik Wasit pada 25 Juni 2021, bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok, Jakarta.
Zudan menyebutkan, Kementerian Kesehatan akan melakukan penelusuran terkait hal ini.
"Kemenkes nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin," katanya.
Saat ditanya apakah data Lee In Wong itu tercatat di dinas dukcapil, Zudan mengaku pihaknya masih melakukan pengecekan.
Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, ditolak mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021).
Wasit bercerita, awalnya kondisi kesehatannya diperiksa lalu dinyatakan memenuhi syarat menerima vaksinasi.
Namun, ia justru terganjal persoalan administrasi karena NIK-nya telah dipakai untuk vaksinasi berdasarkan data dalam sistem.
“Saya enggak pernah divaksinasi. Tapi pas mau vaksinasi enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya,” ujar Wasit dikutip Wartakotalive.com, kemarin
Pada saat verifikasi, dalam sistem tercatat, NIK Wasit sudah digunakan untuk vaksinasi oleh orang atas nama Lee In Wong pada tanggal 25 Juni 2021 bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok. Rencananya Lee In Wong ikut vaksinasi tahap kedua pada 17 September 2021.
Wasit sangat terkejut ketika mendengar informasi yang disampaikan petugas vaksinasi.
“Mendengar hal itu saya pulang dan akhirnya gagal vaksin. Saya minta bantuan ke relawan vaksinasi untuk mengecek ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi dan ternyata NIK e-KTP saya atas nama saya sendiri, tapi ini kok bisa dipakai orang lain," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.