JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polres Jakarta Barat akan memeriksa Komisaris Utama PT ASA, S (56), atas dugaan penimbunan obat Covid-19.
"Hari ini terjadwal jam 11.00 WIB," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandry saat dihubungi Rabu (4/8/2021).
Untuk diketahui, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama yang dijalani S sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur dan Komisaris Utama PT ASA Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya, YP (58), Direktur Utama PT ASA yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, telah diperiksa polisi pada Selasa (3/8/2021).
Pada Selasa, YP telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama 4,5 jam dengan 67 pertanyaan.
Namun, YP tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Baca juga: Modus Penimbunan Obat Penanganan Covid-19 oleh PT ASA, BPOM Pun Dibohongi
"Sekarang kita arahkan wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya," kata Fahmi.
Dengan demikian, YP diminta untuk melakukan wajib lapor sebanyak dua kali seminggu. ke Polres Metro Jakarta Barat.
Untuk diketahui, S dan YP dijerat pasal berlapis oleh polisi, yakni Pasal 107 Jo Pasal 29 Ayat (1) UURI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal UURI N0 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 5 Ayat (1) UURI No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.