JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menyebut masalah warga Bekasi yang tak bisa divaksinasi karena nomor induk kependudukan (NIK) dipakai orang lain sudah selesai.
Zudan menyebut, warga bernama Wasit Ridwan (47) itu telah menjalani vaksinasi Covid-19 pada Selasa (3/7/2021) kemarin.
Ia mengakui, Wasit memang sempat terhalang melakukan vaksinasi karena NIK miliknya sudah digunakan oleh orang lain untuk vaksinasi.
Setelah itu, pihak Dukcapil melakukan pengecekan dan memastikan bahwa Wasit memang adalah pemilik NIK tersebut.
Akhirnya, Wasit bisa mendapatkan vaksinasi.
Baca juga: NIK Dipakai Orang Lain, Warga Bekasi Tidak Bisa Ikut Vaksinasi Covid -19
"Kemarin kasus sudah selesai, data sudah dicek di dukcapil data Pak Wasit benar. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin," kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Namun, pihak Dukcapil masih belum mengetahui bagaimana NIK milik Wasit bisa digunakan oleh orang bernama Lee In Wong.
Berdasarkan data yang tercatat, Lee In Wong melakukan vaksin menggunakan NIK milik Wasit pada tanggal 25 Juni 2021, bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok, Jakarta.
Zudan menyebut Kementerian Kesehatan akan melakukan penelusuran terkait hal ini.
"Kemenkes nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin," katanya.
Saat ditanya apakah data Lee In Wong itu tercatat di dinas dukcapil, Zudan mengaku pihaknya masih melakukan pengecekan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya sebelumnya memastikan bahwa Wasit Ridwan merupakan warga Kabupaten Bekasi.
"Data Wasit Ridwan saya cek di aplikasi itu clear datanya tunggal pemilik KTP Kabupaten Bekasi dan pemilik kartu keluarga Kabupaten Bekasi," ujar Hudaya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: NIK Warga Bekasi Dipakai Orang Lain untuk Vaksinasi, Dukcapil Minta Kemenkes Telusuri
Meski demikian, Hudaya tidak berani memastikan bagaimana NIK Wasit bisa dipakai orang lain untuk vaksinasi.
"Saya tidak tahu bentuk dia bisa divaksin itu menunjukan dokumen apa, saya tidak tahu. Kalau Wasit Ridwan itu kan kelihatan KTP-nya. Kalau yang menggunakan lebih dulu (Lee In Wong), saya ngga tau dia pake dokumen apa," ujar dia.
Hudaya menjelaskan, bisa saja terjadi NIK ganda. Namun, ia memastikan NIK kembar tersebut pasti diperbaiki jika sudah terbit KTP elektronik karena ada data sidik jari dan iris mata yang berbeda tiap orang.
"Kalau NIK double bisa terjadi tapi belum terbit KTP elektronik. Itu namanya NIK ganda, duplikat. Tapi kalau sudah terbit KTP elekronik, tidak mungkin double karena dia terkunci di iris mata dan sidik jari," ujarnya.
Wasit bercerita, awalnya kondisi kesehatannya diperiksa lalu dinyatakan memenuhi syarat menerima vaksinasi.
Namun, ia justru terganjal persoalan administrasi karena NIK-nya telah dipakai untuk vaksinasi berdasarkan data dalam sistem.
“Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya,” ujar Wasit dikutip Wartakotalive.com, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Surat Edaran Kemenkes, Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi
Pada saat verifikasi, dalam sistem tercatat, NIK Wasit sudah digunakan untuk vaksinasi oleh orang atas nama Lee In Wong.
Berdasarkan data yang terlihat, orang atas nama Lee In Wong sudah melakukan vaksinasi pada tanggal 25 Juni 2021 bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok.
Rencananya Lee In Wong ikut vaksinasi tahap kedua pada 17 September 2021 nanti.
Wasit sangat terkejut ketika mendengar informasi yang disampaikan petugas Vaksinasi.
“Mendengar hal itu saya pulang dan akhirnya gagal vaksin. Saya minta bantuan ke relawan vaksinasi untuk mengecek ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi dan ternyata NIK e-KTP saya atas nama saya sendiri, tapi ini kok bisa dipakai orang lain," ujar dia.
Wasit mengaku selama ini tidak pernah bermasalah dengan administrasi kependudukan baik ketika mengurus jaminan sosial, perbankan hingga persoalan perpajakan.
“Enggak tahu kenapa pas vaksin justru enggak bisa,” ucap dia.
Wasit sempat bertanya kepada petugas, apakah bisa mendapat vaksinasi dengan permasalahan tersebut.
Ia mendapat jawaban bisa ikut vaksinasi, tapi tidak mendapatkan sertifikat vaksin.
Wasit menolak karena juga membutuhkan sertifikat vaksinasi sebagai syarat masuk kerja. Ia berharap ada solusi atas apa yang dia alami.
“Semoga ini ada solusinya, biar ini NIK enggak disalahgunain,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.