JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membenahi kembali data kependudukan yang digunakan untuk vaksinasi Covid-19.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya warga Bekasi yang sempat tak bisa melakukan vaksinasi karena nomor induk kependudukan (NIK) miliknya telah dipakai orang lain.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengaku pihaknya sudah melakukan antisipasi untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.
"Kami sudah rapatkan untuk mencegah hal tersebut berulang," kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: NIK Dipakai Orang Lain, Warga Bekasi Tidak Bisa Ikut Vaksinasi Covid -19
Zudan mengatakan, dalam rapat itu hadir sejumlah instansi mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, BPJS Kesehatan, dan Telkom.
Seluruh pihak sepakat data vaksinasi Covid-19 akan merujuk pada data kependudukan.
"Untuk itu tanggal 6 Agustus, hari Jumat besok akan ditandatangani perjanjian kerja sama untuk integrasi data dengan NIK Dukcapil," kata Zudan.
Zudan berharap dengan perjanjian kerja sama ini, data peserta vaksin bisa lebih akurat sehingga kejadian yang menimpa warga Bekasi tak lagi terulang.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah menangani kasus warga Bekasi gagal vaksin karena NIK dipakai orang lain.
Dukcapil membantu pengecekan data warga bernama Wasit Ridwan (46), dan menyatakan bahwa ia memang adalah pemilik NIK yang sah.
"Data Pak Wasit benar. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin," ujarnya.
Baca juga: Warga Bekasi yang NIK-nya Dipakai Orang Lain Akhirnya Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19
Namun, pihak Dukcapil masih belum mengetahui bagaimana NIK milik Wasit bisa digunakan oleh orang bernama Lee In Wong.
Berdasarkan data yang tercatat, Lee In Wong melakukan vaksin menggunakan NIK milik Wasit pada tanggal 25 Juni 2021, bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok, Jakarta.
Zudan menyebut Kementerian Kesehatan akan melakukan penelusuran terkait hal ini.
"Kemenkes nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin," katanya.
Saat ditanya apakah data Lee In Wong itu tercatat di dinas dukcapil, Zudan mengaku pihaknya masih melakukan pengecekan.
Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, sempat ditolak mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021).
Wasit bercerita, awalnya kondisi kesehatannya diperiksa lalu dinyatakan memenuhi syarat menerima vaksinasi.
Baca juga: Surat Edaran Kemenkes, Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi
Namun, ia justru terganjal persoalan administrasi karena NIK-nya telah dipakai untuk vaksinasi berdasarkan data dalam sistem.
“Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya,” ujar Wasit dikutip Wartakotalive.com, Selasa (3/8/2021).
Pada saat verifikasi, dalam sistem tercatat, NIK Wasit sudah digunakan untuk vaksinasi oleh orang atas nama Lee In Wong pada tanggal 25 Juni 2021 bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok.
Rencananya Lee In Wong ikut vaksinasi tahap kedua pada 17 September 2021 nanti.
Wasit sangat terkejut ketika mendengar informasi yang disampaikan petugas Vaksinasi.
“Mendengar hal itu saya pulang dan akhirnya gagal vaksin. Saya minta bantuan ke relawan vaksinasi untuk mengecek ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi dan ternyata NIK e-KTP saya atas nama saya sendiri, tapi ini kok bisa dipakai orang lain," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.