DEPOK, KOMPAS.com - Juru bicara sekaligus Ketua Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, menyatakan, dugaan kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok masih didalami keberadaan unsur pidananya.
Hal itu menyebabkan sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan alias belum naik ke tingkat penyidikan.
"Proses hukum masih dalam tahap penyelidikan di seksi tindak pidana khusus," kata Herlangga kepada Kompas.com pada Rabu (4/8/2021).
"Teman-teman jaksa penyelidik pada seksi tindak pidana khusus masih melakukan pendalaman apakah dugaan tersebut cukup atau tidak untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya, yaitu tingkat penyidikan," ia menambahkan.
Baca juga: Kasus Korupsi di Dinas Damkar Depok Mandek, Pengacara Desak Kejaksaan Segera Ungkap Tersangka
Herlangga mengklaim bahwa pihaknya terus terbuka soal perkembangan kasus.
Ia meminta masyarakat agar bersabar, sekaligus memohon dukungan agar para penyelidik di seksi pidana khusus "tetap sehat dalam menjalankan tugas".
"Tidak ada yang perlu merasa curiga. Penanganan perkara masih berlangsung," ujarnya.
"Jaksa penyelidik masih profesional. Masyarakat pun bisa memantau dan kita terbuka terhadap setiap perkembangan," lanjut Herlangga.
Dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok pertama kali diungkapkan oleh salah satu personel Damkar, yaitu Sandi Butar Butar.
Kasus yang diusut oleh Kejari Depok adalah dugaan penggelembungan dana pengadaan pakaian dinas lapangan tahun 2017-2019 serta pemotongan uang insentif penyemprotan disinfektan pada 2020.
Sejak pertama kali bergulir dan ditangani oleh seksi intelijen pada April 2021, Kejari Depok telah menggali keterangan dari sekitar 60 orang, termasuk di antaranya Kepala Dinas Gandara Budiana yang telah beberapa kali dipanggil.
Selain Gandara, pihak lain sudah beberapa kali dimintai keterangan, ketika kasus telah dilimpahkan ke seksi pidana khusus.
Baca juga: Desak Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Damkar Depok, Pengacara: Tersangka Jangan Hanya Ikan Teri
Di antaranya dua kepala bidang, kepala seksi, bendahara, staf surat menyurat, para kontraktor, staf ASN BKD Depok, serta 30-an tenaga honorer pada dinas tersebut.
Pengacara Sandi Butar Butar, Razman Nasution, mengaku gerah dengan lamanya pengungkapan kasus dan penetapan tersangka.
Menurut dia, sejumlah barang bukti yang diberikan kepada Kejari Depok selama proses penyelidikan sudah cukup terang bahwa ada unsur pidana dalam kasus ini.