JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh tak berubah pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 3-9 Agustus 2021.
Menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat bagi calon penumpang untuk bisa menggunakan kereta api.
"Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA tidak ada perubahan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dilansir dari Antara, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Warga Bekasi yang NIK-nya Dipakai Orang Lain Akhirnya Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19
Aturan mengenai syarat untuk menaiki kereta api jarak jauh ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. Berikut syarat lengkapnya:
- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen.
- Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Baca juga: Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Ancamannya Penjara, Simak Aturannya
Joni menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
"Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal," sambung Joni.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.