Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2021, 14:22 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dari almarhum Akidi Tio, seorang pengusaha asal Aceh, belakangan mendapat sorotan usai menyatakan niat ingin menyumbangkan uang senilai Rp 2 triliun untuk keluarga terdampak Covid-19 di Sumatera Selatan.

Niatan tersebut disampaikan oleh anak bungsu almarhum, Heriyanti Tio, yang datang menyambangi Mapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021 lalu sembari menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.

Namun, belakangan Heriyanti malah dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan karena uang yang seharusnya cair awal Agustus ini tidak kunjung bisa dicairkan.

Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro mengatakan bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong.

Baca juga: Anak Akidi Tio Dilaporkan atas Dugaan Penipuan ke Polda Metro Sebelum Heboh Sumbangan Rp 2 Triliun

Namun, pernyataan tersebut kemudian dibantah Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Supriadi. Ia mengatakan, Heriyanti diundang untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi.

Sebelum heboh kasus bantuan dana ini, Heriyanti ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Berikut sejumlah fakta terkait laporan tersebut:

Dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan

Pada 14 Februari 2020 lalu, Heriyanti dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh seseorang berinisial JBK dengan nomor register LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Polda Metro: Anak Akidi Tio Dilaporkan atas Dugaan Penipuan pada 2020, Kini Pelapor Ingin Cabut Laporan

"Bulan dua yang lalu, tahun 2020, Februari 2020, memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah saudara inisial JBK," ujar Yusri

Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan beberapa saksi.

"Pada saat itu kami sudah mengundang saudari H, tapi tidak datang, tidak hadir, sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik penyidikan, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," imbuhnya.

Terlibat ikatan bisnis

Yusri menjelaskan, menurut laporan JBK, dirinya diajak oleh Heriyanti untuk menjalin ikatan bisnis pada Desember 2018 silam. JBK diajak untuk berbisnis songket, AC, dan pekerjaan interior.

Menurut Yusri, bisnis antara JBK dan Heriyanti itu bernilai sekitar Rp 7,9 miliar.

"Pelapor ini terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh saudari H, tetapi sampai dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor," bebernya.

Baca juga: Rumah Oksigen Gotong Royong Sudah Terima Pasien Covid-19, Apa Saja Fasilitasnya?

Yusri mengatakan, JBK yang pada saat itu merasa tertipu melaporkan Heriyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan setelah polisi memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, lalu melakukan gelar perkara.

"Kemudian berproses di sini sudah kami lakukan mulai dari penyelidikan, kemudian naik sampai ke penyidikan. Bahkan, terlapor sendiri mengakui, dari Rp 7,9 miliar, sudah dikembalikan Rp 1,3 miliar secara bertahap," papar Yusri.

Laporan dicabut

Pada 28 Juli 2021 lalu, JBK mencabut pelaporan terhadap Heriyanti. Yusri mengatakan, pelapor mengirim surat kepada penyidik berisi pencabutan laporan.

Namun, penyidik belum mengetahui alasan pencabutan laporan tersebut.

Baca juga: Daftar Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk diklarifikasi lagi apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," kata Yusri.

Ia menambahkan, status perkara yang dilaporkan JBK masih menunggu klarifikasi penyidik terhadap pelapor.

"Tetapi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020, tentang laporan penipuan dan penggelapan. Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dari pada si pelapor sendiri untuk kita undang," imbuhnya.

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra, Muhammad Isa Bustomi/ Editor : David Oliver Purba, Sandro Gatra)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Harga Tiket DAMRI Jakarta-Cilacap dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket DAMRI Jakarta-Cilacap dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Lambang Kabupaten Bekasi dan Artinya

Lambang Kabupaten Bekasi dan Artinya

Megapolitan
Nekat Merokok di Kampung Tanpa Asap Rokok Matraman, Siap-siap Kena Denda

Nekat Merokok di Kampung Tanpa Asap Rokok Matraman, Siap-siap Kena Denda

Megapolitan
Sudah 2 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Pakai Kunci Buatan Sendiri

Sudah 2 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Pakai Kunci Buatan Sendiri

Megapolitan
BNN: Pengguna Narkotika di Indonesia Turun, Lebih dari 300.000 Anak Terselamatkan

BNN: Pengguna Narkotika di Indonesia Turun, Lebih dari 300.000 Anak Terselamatkan

Megapolitan
3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

Megapolitan
Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Megapolitan
Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Megapolitan
Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Megapolitan
Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Megapolitan
Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Megapolitan
Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan

Tak Terlalu Pedulikan Gimik Politik, Timnas Anies-Muhaimin: Kami Ingin Sebarkan Gagasan

Megapolitan
2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Guyonan Heru Budi, ASN DKI yang Mau Cepat Naik Jabatan Bisa Pindah Tugas ke IKN

Guyonan Heru Budi, ASN DKI yang Mau Cepat Naik Jabatan Bisa Pindah Tugas ke IKN

Megapolitan
Cerita Dini dan Supono, Gigih Mencari Kerja di Usia Paruh Baya demi Anak Semata Wayangnya

Cerita Dini dan Supono, Gigih Mencari Kerja di Usia Paruh Baya demi Anak Semata Wayangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com