DEPOK, KOMPAS.com - Dugaan pungutan terhadap warga yang menerima bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 600.000 dari pemerintah dilaporkan terjadi di Kelurahan Curug, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.
Ketua RW setempat, Nurdin, menyampaikan klarifikasi. Menurut dia, pungutan itu bersifat donasi/infak, sehingga tidak wajib dan mengikat bagi para penerima BST.
Ia bilang, keputusan itu diambil bersama oleh para Ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat sekitar.
"Itu (BST yang turun) tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat. Kita terima (BST untuk) sekitar 87 orang, sementara kebutuhan kita 185 orang. Sehingga banyak yang tidak mendapatkan," jelas Nurdin melalui video yang diterima Kompas.com pada Rabu (4/8/2021).
"Oleh sebab itu, banyak masyarakat tanya ke Pak RT, Pak RW, 'Gimana nih, saya kok enggak dapet? Yang lain dapet. Padahal kita sama-sama kondisinya sama lah'," ujarnya.
Baca juga: Deretan Kasus Pungli Bansos, Oknum Diduga Kutip Puluhan hingga Ratusan Ribu Uang Warga
Nurdin beralasan, 185 warga itu sebetulnya sudah didaftarkan olehnya ke pihak kelurahan sebagai calon penerima BST lantaran kondisi keuangan mereka.
Namun, apa daya, yang diverifikasi dan diresmikan sebagai penerima BST hanya 87 orang itu.
"Banyak yang tidak mendapat bantuan sehingga ada rasa, boleh dibilang bukan cemburu sosial, tapi 'kok saya dibedain'. Mereka tidak paham bahwa yang turun kita cuma terima data Kantor Pos," kata Nurdin.
"Sehingga (infak) bisa jadi jalan keluar kita, agar masyarakat enggak datangi rumah kita terus. Walaupun besarnya tidak sama dengan yang menerima, mereka sudah dapat," lanjutnya.
Nurdin menegaskan bahwa "infak" ini sukarela. Warga disebut dapat mengumpulkannya ke Ketua RT masing-masing yang akan mendistribusikannya ke warga lain.
"Kalau dia dekat tetangganya bisa langsung ke tetangganya," ujar Nurdin.
Baca juga: Ini Alasan Kejaksaan Belum Mampu Tetapkan Tersangka Korupsi Damkar Depok
"Ada juga yang enggak ngasih ya enggak jadi masalah. Kalau ngasih ya kita terima, tidak ya tidak jadi masalah karena sifatnya infak," tutupnya.
Sebelumnya, seorang warga Curug bernama Dodi melaporkan dugaan pungutan liar ini disertai dengan ancaman dari ketua RT.
Cerita bermula ketika Dodi hendak mengambil surat undangan untuk menebus BST sebesar Rp 600.000 itu ke ketua RT.
"Pas saya ambil surat undangannya, beliau ngomong sama saya, mau disumbangin ke yang belum dapat. Katanya, 'Ini lu dapet Rp 600.000 nih, nanti kasih ke gua 400.000 buat bagiin ke yang belum dapat'. Yang lain juga diminta Rp 200.000," kata Dodi melalui video yang diterima Kompas.com pada Rabu (4/8/2021).
Dodi menolaknya. Ia merasa, potongan itu terlalu besar.
Lantaran hal itu, ia kena damprat. Ketua RT disebutnya mengancam tak akan membantu urusannya sebagai warga.
"Dia bilang enggak mau urusin apa-apa lagi urusan saya. Kemudian beliau ngomong, 'Kalau enggak mau ngasih, ya sudah lu hidup aja sendiri enggak usah berwarga'," ujar Dodi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.