Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Bekasi tidak bisa ikut vaksinasi Covid-19 lantaran NIK miliknya dipakai orang lain.
Kejadian tersebut dialami oleh Wasit Ridwan (47), warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan.
Wasit ditolak mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021).
Wasit bercerita, awalnya kondisi kesehatannya diperiksa lalu dinyatakan memenuhi syarat menerima vaksinasi.
Namun, ia justru terganjal persoalan administrasi karena NIK-nya telah dipakai untuk vaksinasi berdasarkan data dalam sistem.
“Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya,” ujar Wasit dikutip Wartakotalive.com, Selasa (3/8/2021).
Pada saat verifikasi, dalam sistem tercatat, NIK Wasit sudah digunakan untuk vaksinasi oleh orang atas nama Lee In Wong.
Berdasarkan data yang terlihat, orang atas nama Lee In Wong sudah melakukan vaksinasi pada tanggal 25 Juni 2021 bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok.
Rencananya Lee In Wong ikut vaksinasi tahap kedua pada 17 September 2021 nanti.
Belakangan, aparat pemerintah mengecek informasi tersebut. Akhirnya, Wasit diizinkan mendapat vaksinasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.