JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial TikTok, sebuah video rekaman yang menampilkan pengumuman tertulis tentang aturan baru yang harus dipatuhi ketika masuk ke Pondok Indah Mall (PIM) Jakarta Selatan.
Aturan tertulis yang ditempel di kaca mal itu menyebutkan bahwa pengunjung yang akan masuk ke PIM wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Aturan ini berlaku sejak 3 Agustus 2021.
Mengenai hal tersebut, Manajemen Pondok Indah Mall mengatakan bahwa aturan yang dimaksud hanya ditujukan kepada karyawan PIM.
Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Mal Masih Tutup Selama PPKM Level 4 Kecuali untuk Layanan Online
"Untuk saat ini kami baru mewajibkan menunjukkan sertifikat vaksin untuk karyawan, tenant, vendor, dan kontraktor saja, " jelas perwakilan manajemen PIM saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).
Sementara untuk pengunjung mal, manajemen PIM belum berencana menerapkan aturan tersebut. Namun, PIM akan mengitu aturan pemerintah.
"Untuk (peraturan) customer akan mengikuti arahan lebih lanjut dari pemerintah, " lanjut dia.
Baca juga: Warga DKI yang Sudah Vaksin Dua Kali Bisa ke Mana Saja, Ini Kata Epidemiolog
Lebih lanjut, manajemen PiM mengatakan bahwa mereka telah merevisi pengumuman tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.
"Kami sudah merevisi pengumuman tersebut, karena sebetulnya (pengumuman) ditujukan untuk tenant/vendor, dan kontraktor," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 akan menjadi salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di Ibu Kota.
Baca juga: PPKM Level 4 Berlanjut, Mal di Sejumlah Daerah Masih Ditutup
Keputusan tersebut diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta.
"Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta," kata Anies dalam keterangan video yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.