TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus dua mafia tanah seluas 45 hektar di Pinang, Kota Tangerang, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Sebagai informasi, dua mafia tanah itu adalah Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61). Mereka telah ditangkap kepolisian pada April 2021.
Keduanya menggunakan modus saling melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, dua terdakwa itu telah menjalani setidaknya 10 kali persidangan, mulai pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, 2 Terdakwa Mafia Tanah di Pinang Terancam Hukuman 7 Tahun
Agenda terakhir yang diikuti oleh Darmawan dan Mustafa adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Kejari Kota Tangerang.
Saksi yang telah diperiksa setidaknya ada sekitar sembilan orang, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang hingga warga Pinang.
"Kurang lebih ada 8-9 saksi yang dihadirkan. Kalau saksi, dari masyarakat, keterangannya memang merasa dirugikan," papar Dapot saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).
Berdasarkan keterangan warga Pinang saat persidangan, mereka memiliki surat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah di Pinang yang diklaim oleh dua terdakwa.
Mereka juga sudah tinggal di sana selama beberapa tahun.
"Mereka memiliki sertifikat, mereka yang tinggal di situ, ya makanya mereka merasa kebaratan," paparnya.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare di Pinang
Selain itu, berdasarkan keterangan BPN Kota Tangerang di persidangan, SHGB yang dimiliki oleh Darmawan dan Mustafa saat mengeklaim tanah di Pinang tidak terdaftar di data BPN.
"Kayak dari BPN, keterangannya bahwa SHGB yang digunakan oleh Darmawan itu tidak terdaftar di BPN. Itu keterangan BPN," tutur Dapot.
Namun, Darmawan dan Mustafa bersikeras bahwa SHGB yang mereka miliki merupakan dokumen yang sah.
Dalam persidangan, dua terdakwa itu juga merasa keberatan atas pernyataan dari para saksi.
"Ya enggak apa-apa, mereka (Darmawan dan Mustafa) kan punya hak ingkar. Cuma kan kami pas menghadirkan saksi dari BPN, BPN memberikan keterangan SHGB yang digunakan tidak terdaftar," kata dia.
Baca juga: Siap-siap, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Aktivitas Publik di Jakarta