Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Mafia Tanah di Pinang, Sertifikat HGB Milik Terdakwa Disebut Tak Terdaftar di BPN

Kompas.com - 04/08/2021, 20:03 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus dua mafia tanah seluas 45 hektar di Pinang, Kota Tangerang, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Sebagai informasi, dua mafia tanah itu adalah Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61). Mereka telah ditangkap kepolisian pada April 2021.

Keduanya menggunakan modus saling melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, dua terdakwa itu telah menjalani setidaknya 10 kali persidangan, mulai pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, 2 Terdakwa Mafia Tanah di Pinang Terancam Hukuman 7 Tahun

Agenda terakhir yang diikuti oleh Darmawan dan Mustafa adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Kejari Kota Tangerang.

Saksi yang telah diperiksa setidaknya ada sekitar sembilan orang, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang hingga warga Pinang.

"Kurang lebih ada 8-9 saksi yang dihadirkan. Kalau saksi, dari masyarakat, keterangannya memang merasa dirugikan," papar Dapot saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).

Berdasarkan keterangan warga Pinang saat persidangan, mereka memiliki surat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah di Pinang yang diklaim oleh dua terdakwa.

Mereka juga sudah tinggal di sana selama beberapa tahun.

"Mereka memiliki sertifikat, mereka yang tinggal di situ, ya makanya mereka merasa kebaratan," paparnya.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare di Pinang

Selain itu, berdasarkan keterangan BPN Kota Tangerang di persidangan, SHGB yang dimiliki oleh Darmawan dan Mustafa saat mengeklaim tanah di Pinang tidak terdaftar di data BPN.

"Kayak dari BPN, keterangannya bahwa SHGB yang digunakan oleh Darmawan itu tidak terdaftar di BPN. Itu keterangan BPN," tutur Dapot.

Namun, Darmawan dan Mustafa bersikeras bahwa SHGB yang mereka miliki merupakan dokumen yang sah.

Dalam persidangan, dua terdakwa itu juga merasa keberatan atas pernyataan dari para saksi.

"Ya enggak apa-apa, mereka (Darmawan dan Mustafa) kan punya hak ingkar. Cuma kan kami pas menghadirkan saksi dari BPN, BPN memberikan keterangan SHGB yang digunakan tidak terdaftar," kata dia.

Baca juga: Siap-siap, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Aktivitas Publik di Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com