Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Pelaku Jual Obat Covid-19 Lebih Mahal lewat Online, Ada yang Seharga Rp 40 Juta

Kompas.com - 04/08/2021, 21:24 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 24 orang penjual sejumlah obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).

Para pelaku melakukan aksinya dengan memasarkan sejumlah obat tersebut secara online.

"Memasarkan melalui online. Dari sini kami dalami dan berhasil kami mengungkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (4/8/2021).

Para pelaku memasarkan obat terapi Covid-19 dengan berbagai merek. Setidaknya ada 6.964 butir dan 27 botol yang disita dari penangkapan para pelaku.

"Seperti obat Acetylcysteine. Ini memang obat-obat yang dibutuhkan. Dan ini cukup banyak (disita)," kata Yusri.

Baca juga: Polisi Tangkap 24 Penjual Obat Terapi Covid-19 di Atas HET, Satu Pelaku Seorang Perawat

Adapun para pelaku menjual obat terapi Covid-19 dengan harga sekitar 10 kali lipat lebih mahal. Obat Avigan Favipiravir 200 miligram dari HET Rp 22.500 dijual pelaku seharga Rp 200.000 per tablet.

Untuk Actemra 80 miligram dari harga HET Rp 1.162.200 dijual Rp 40 juta. Fluvir Oseltamivir dari harga HET Rp 26.000 dijual Rp 100.00 per tablet.

Kemudian, Azithromycin 500 miligram dari HET Rp 1.700 dijual Rp 13.500, sedangkan Ivermectin 12 miligram dari HET Rp 7.500 dijual Rp 75.000 per tablet.

"Saya sampaikan, ini masih kami dalami lagi apakah ada kemungkinan pelaku-pelaku lain yang melakukan dengan modus sama seperti ini," ucap Yusri.

Baca juga: Oknum Perawat Ambil Obat Milik Pasien Covid-19 yang Meninggal, Jual Harga Lebih Mahal

Sebelumnya, sebanyak 24 orang ditangkap karena diduga menjual obat terapi Covid-19 di atas HET. Satu di antara pelaku merupakan seorang perawat.

"Kita ketahui masyarakat membutuhkan obat terapi Covid-19, tapi ternyata banyak penjahat dengan menaikkan HET. Dari sini kami mengamankan ada 24 orang, termasuk satu perawat," ujar Yusri.

Modus para pelaku dalam melakukan aksinya berbeda-beda. Salah satunya dengan cara membeli obat Covid-19 di apotek dengan harga standar.

Para pelaku menggunakan resep palsu untuk membeli obat terapi Covid-19 di apotek.

Baca juga: Jual Obat Terapi Covid-19 hingga 8 Kali Lipat Lebih Mahal, 4 Pegawai Apotek di Cikarang Ditangkap Polisi

Adapun modus perawat adalah mengumpulkan obat dari pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

"Modus perawat yang bermain, dia mengambil obat pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul, dia mainkan harganya," kata Yusri.

Yusri tak menampik, di tengah pandemi Covid-19, banyak orang yang mencari keuntungan dengan melakukan berbagai cara.

"Karena kita ketahui bahwa obat, tabung oksigen itu dibutuhkan oleh masyarakat. Kepada mereka (pelaku) semua, kami kenakan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, ancaman 10 tahun penjara," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com